CITIZEN JOURNALISM
JURNALISME WARGA
(CITIZEN JOURNALISM)
Jurnalisme warga atau biasa disebut dengan citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan
pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Dalam jurnalisme
warga, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen media tapi juga bisa terlibat
dalam proses pengelolaan informasi itu sendiri. Pelibatan itu meliputi membuat,
mengawasi, mengoreksi, menanggapi, atau sekadar memilih informasi yang ingin
dibaca.
Karena itu, dikatakan bahwa jurnalisme warga tidak hanya
memberi tempat tapi juga menyarankan dan mendorong pembaca untuk terlibat di
dalamnya. Meskipun terlihat egaliter dan partisipatif, jurnalisme warga adalah
praktik yang timpang dan diskriminatif karena hanya bisa diakses oleh warga
yang memiliki modal atau syarat-syarat yang tidak semua orang memilikinya.
Ketika seseorang tak mampu secara ekonomi berlangganan internet, maka akan
sulit baginya terlibat dalam praktik jurnalisme warga berbasis internet.
Mungkin saja ada strategi-strategi alternatif yang dilakukan agar bisa
mengakses internet dan terlibat dalam praktik jurnalisme warga. Namun, mereka
yang punya modal kuat berpeluang tetap diuntungkan. Mereka yang terlibat harus
paham pula bagaimana mengelola informasi dengan baik, tetapi sementara tidak
semua warga mampu melakukannya.
Jurnalisme warga muncul saat Mrak Drudge menuliskan berita terkait perselingkuhan Bill Clinton dengan stafnya pada 19 Januari 1998 di internet. Konsep jurnalisme warga berkaitan dengan civic journalism atau public journalism di Amerika Serikat setelah pemilihan presiden 1998. Gerakan tersebut muncul karena masyarakat mengalami krisis kepercayaan terhadap media-media mainstream dan kecewa terhadap kondisi politik pada masa itu. Inti dari jurnalisme warga ialah masyarakat berperan sebagai objek sekaligus subjek berita.
Perkembangannya di Indonesia, salah satunya dipicu pada tahun 2004 saat terjadi tragedi Tsunami di Aceh yang diliput sendiri oleh korban tsunami. Terbukti berita langsung dari korban dapat mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis profesional.
Namun, jika ingin melacaknya lebih jauh, praktik jurnalisme warga sudah sejak lama ada, setua jurnalisme itu sendiri. Gillmor bahkan menyebut benih jurnalisme warga telah ada sejak 1700-an di mana warga menulis dan menyebarluaskan pandangannya melalui selebaran. Kalaulah ingin melacak lebih jauh lagi, praktik di mana warga (sebelum profesi jurnalis muncul) menyampaikan informasi bisa dilihat pada masa 100 SM di mana Acta Diurna, surat kabar pada masa kekaisaran Roma berupa kayu pipih yang ditempel di dinding setelah senat melakukan pertemuan, muncul.
Citizen Journalism, wartawan atau bukan ?
Seperti yang kita tahu, Citizen Journalism (Jurnalisme Warga) sangatlah erat hubungannya dengan media online. Munculnya istilah ini diakibatkan oleh perkembangan media – media baru seperti hal nya internet yang membuat istilah Citizen Journalism (Jurnaliseme Warga) ini semakin dikenal luas oleh masyarakat. Bisa dikatakan Citizen Journalism ini adalah kegiatan jurnalistik yang memiliki perbedaan dengan kegiatan jurnalistik seperti biasanya, tidak semuanya berbeda, bisa dilihat dengan jelas perbedaanya hanya terletak pada orang yang melakukan kegiatan ini. Bisa dikatakan orang yang melakukan kegiatan ini belum tentu dapat dikatakan sebagai seorang wartawan (Jurnalis).
Sebenarnya,
aktivitas / kegiatan yang dilakukan oleh seorang Citizen Journalism (Jurnalisme
Warga) bisa dikatakan memiliki kesamaan dengan seorang wartawan, hal ini tentu
saja dapat saya katakan karena keduanya sama – sama terlibat didalam dunia
jurnalistik. Tetapi, pada umumnya orang – orang / masyarakat sudah pasti tahu
bahwa sebenarnya perbedaan keduanya antara wartawan dengan Citizen Journalism
terletak pada peraturan atau regulasi. Menurut saya, menjadi seorang wartawan
sangatlah beresiko apabila tulisan mereka yang telah mereka buat, didalamnya
terdapat sebuah kesalahan, maka secara langsung mereka akan dikenakan sanksi
atas kesalahan yang telah mereka perbuat, selain itu seorang wartawan juga akan
menerima sanksi secara kelembagaan. Sedangkan pada Citizen Journalism, sanksi
nya bersifat fleksibel, artinya mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa
yang telah mereka perbuat / lakukan saja, hal ini dikarenakan seorang Citizen
Journalism tidak terkait / terikat pada kode etik jurnalistik, berbeda hal nya
dengan seorang wartawan murni yang sudah berpengalaman dalam bidang tulis
menulis dan ada sebuah lembaga pers / media yang menaunginya.
Sebenarnya,
istilah Citizen Journalism ini mengacu pada sebuah konsep / pengertian dimana
masyarakatlah yang sebenarnya berperan dalam proses pengumpulan sumber – sumber
yang nantinya akan dijadikan sebuah tulisan / berita sehingga sampai pada
proses penyebaran berita tersebut, dan juga pada akhirnya masyarakatlah yang
bertanggung jawab secara penuh atas tulisan / berita yang telah mereka
publikasikan.
Seperti
yang sudah saya bilang di awal, bahwa kenyataannya Citizen Journalism ini tentu
tidak bisa dipisahkan dari pengaruh berkembangnya teknologi, terutama internet.
Karena internetlah macam jurnalisme seperti ini dapat terbentuk, dimana
masyarakat bisa dikatakan sebagai seorang wartawan (Pewarta) yang terlihat
seperti layaknya seorang wartawan sungguhan. Media baru (Internet) memberikan
kesempatan dan juga ruang / fasilitas kepada masyarakat yang mau belajar
ataupun mencoba bagaimana caranya menjadi seorang jurnalis. Dengan adanya hal
ini, masyarakat juga bisa memantau tentang setiap informasi / pemberitaan
mengenai suatu peristiwa.
Sebagai
seorang Citizen Journalism, masyarakat juga harus tahu dan juga memperhatikan
pedoman atau aturan yang ada. Tentu saja hal ini berkaitan dengan “9 Elemen
Jurnalistik” yang dipandang dan juga dijadikan sebagai dasar – dasar peraturan
dalam dunia jurnalistik, yang pada umumnya digunakan oleh seluruh wartawan
dalam membuat berita yang nantinya akan diinformasikan kepada khalayak luas
(Publik). Karena hal ini, maka pada intinya seorang Citizen Journalism juga
memiliki pedoman atau aturan yang harus mereka taati, yaitu berpedoman pada
ke-9 elemen jurnalistik ini.
Dari
berbagai kalangan yang ada, terutama pihak – pihak yang mengerti betul akan hal
ini berpendapat bahwa sebenarnya Citizen Journalism ini belum bisa dikatakan
masuk kedalam ranah jurnalisme. Hal ini disebabkan karena pada umumnya
jurnalisme memiliki banyak persyaratan yang tentu saja tidak mudah untuk
dilakukan. Mereka menganggap bahwa Citizen Journalism ini sebenarnya hanya
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang layaknya seperti menulis tulisan sehari –
hari, yang membuatnya berbeda adalah karena mereka menggunakan internet sebagai
media mereka.
Namun ada juga pihak yang lain yang menganggap bahwa Citizen Journalism ini dapat dikategorikan sebagai bentuk dari jurnalisme, mereka memberikan argumen bahwa didalam Citizen Journalism juga terdapat beberapa unsur yang sama seperti kerja jurnalisme pada umumnya.
Source: https://kumparan.com/mukhlisin/citizen-journalism-wartawan-atau-bukan/full
Komentar
Posting Komentar